"Dia (jaksa Kejati Sumsel berinisial H) menggunakan mediator temannya jaksa di Sukabumi yang berinisial IB," kata Syamsul, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/6/2008).
Syamsul menyebut tujuan kedatangannya ke KPK karena dua hal. Dia ingin memperoleh keadilan hukum dan meminta KPK agar kasusnya ditinjau kembali atau diambil alih KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Kepala Divisi Hukum dan Peradilan ICW Emerson Juntho mengatakan, KPK berjanji akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terhadap dugaan pemerasan yang dialami Syamsul.
"Kasus pemerasan ini akan dibicarakan di tingkat internal. Itu yang akan kita tunggu sekarang," imbuh Emerson.
Pada 2006, Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka yaitu Pembantu Bidang Keuangan Polsri Syaifullah dan Direktur Polsri Syamsul Bahri dalam kasus dugaan korupsi alat laboratorium dan bengkel Polsri tahun 2002 sebesar Rp 253,88 juta.
Jaksa penyidik adalah Jaksa H dari Kejati Sumsel. Pada 22 September 2006, dia bertemu Pembantu Direktur II Polsri Helmi Sahab di lobi Hotel Novotel Palembang dan meminta uang Rp 500 juta untuk Kejati Sumsel dan Rp 100 juta untuk jaksa H dan tim penyidik.
Jaksa H memberi waktu 1 minggu untuk menyiapkan uang tersebut, jika tidak maka tersangka akan dipenjarakan. Tersangka hanya membayar Rp 60 juta. Karenanya, jaksa H memproses Syamsul Bahri sebagai terdakwa dan dia ditahan di Rutan kelas I A Merdeka Palembang pada 3 November 2006. (ptr/fay)











































