Hal itu disampaikan sebuah firma keamanan penerbangan Australia, Flight Safety Pty Ltd, yang biasa melakukan audit bandara. Berdasarkan permintaan audit dari klien yang tak disebutkan namanya, Otoritas Bandara Adi Sucipto dinilai telah gagal memenuhi 5 syarat kelaikan keamanan, termasuk memperpanjang landasan pacu dan kawasan aman.
Seperti dilansir Reuters, Senin (23/6/2008), izin keamanan itu sudah habis sejak 1 Agustus 2006 atau 8 bulan sebelum kecelakaan pesawat Garuda Boeing 737 yang menewaskan 21 orang termasuk warga negara Australia. Seharusnya, izin yang berlaku 5 tahun itu telah diperpanjang, namun pihak bandara gagal memperbaiki standar keamanannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu, masih berlaku, namun memang RESA (Runway End Safety Area) tidak cukup panjang," kata Mardjono.
Namun dalam kasus Garuda, Mardjono menyatakan, panjang landasan pacu itu masih cukup. "Pesawatnya masih melaju melewati landasan karena kecepatannya 1,8 kali di atas kecepatan normal," imbuhnya. (aba/nrl)










































