Izin Bandara Yogya Telah Habis Saat Insiden Garuda Maret 2007

Izin Bandara Yogya Telah Habis Saat Insiden Garuda Maret 2007

- detikNews
Senin, 23 Jun 2008 17:37 WIB
Sydney - Saat pesawat Garuda jatuh pada Maret 2007 lalu, Bandara Adi Sucipto ternyata sudah tak laik didarati. Izin keamanannya telah habis sejak 1 Agustus 2006.

Hal itu disampaikan sebuah firma keamanan penerbangan Australia, Flight Safety Pty Ltd, yang biasa melakukan audit bandara. Berdasarkan permintaan audit dari klien yang tak disebutkan namanya, Otoritas Bandara Adi Sucipto dinilai telah gagal memenuhi 5 syarat kelaikan keamanan, termasuk memperpanjang landasan pacu dan kawasan aman.

Seperti dilansir Reuters, Senin (23/6/2008), izin keamanan itu sudah habis sejak 1 Agustus 2006 atau 8 bulan sebelum kecelakaan pesawat Garuda Boeing 737 yang menewaskan 21 orang termasuk warga negara Australia. Seharusnya, izin yang berlaku 5 tahun itu telah diperpanjang, namun pihak bandara gagal memperbaiki standar keamanannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) membantah pernyataan perusahaan Australia itu. Investigator KNKT Mardjono Siswo Suwarno menyatakan izin kelaikan tersebut masih berlaku saat peristiwa yang merenggut nyawa mantan Rektor UGM Koesnadi Hardjasoemantri itu terjadi.

"Saat itu, masih berlaku, namun memang RESA (Runway End Safety Area) tidak cukup panjang," kata Mardjono.

Namun dalam kasus Garuda, Mardjono menyatakan, panjang landasan pacu itu masih cukup. "Pesawatnya masih melaju melewati landasan karena kecepatannya 1,8 kali di atas kecepatan normal," imbuhnya. (aba/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini