Namun yang bersangkutan saat ini sedang mengajukan grasi untuk ketiga kalinya. Terpaksa Kejaksaan harus menunggu keputusan atas grasi itu.
"Di Medan satu yang mau dieksekusi, AS. Tapi kata kuasa hukumnya mau mengajukan grasi. Lalu Aspidum meminta petunjuk kepada saya apakah mau dieksekusi langsung. Lantas kita beri petunjuk untuk taat asas," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (23/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Sumut pada 27 Juni 1998. Pemohonan Kasasi ke Mahkamah Agung ditolak pada 27 September 2000. MA kembali menolak PK Suradji pada 28 Mei 2003. Dan Januari 2008, Kejagung menerima penolakan Grasi yang diajukan Suradji.
Ritonga menambahkan, satu lagi terpidana mati asal Purwokerto, Jawa Tengah juga akan segera dieksekusi. Namun Ritonga tidak menjelaskan secara detil pria Purwokerto tersebut. (anw/fay)










































