"Rencananya begitu," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (23/6/2008).
Ritonga mengatakan, saat ini jaksa-jaksa dari Kejagung, Kejari Tangerang dan Kejati Jawa Tengah, telah berkumpul di Jateng dalam rangka mempersiapkan eksekusi. Jika persiapan telah final, para terpidana akan mendapat pemberitahuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun mereka saat ini dikurung di LP berpenjagaan maksimum di Nusakambangan. Sehingga, sulit dan penuh risiko jika dibawa ke Tangerang.
Karenanya, lanjut Ritonga, Kejagung berinisiatif memindahkan lokasi eksekusi di Jateng. Hal itu juga telah disetujui oleh Menkum HAM.
"Jaksa Agung sudah mengirim surat kepada Menkum HAM dan pemindahan lokasi itu sudah dapat surat dari Menkum HAM," jelas Ritonga. Namun Ritonga tidak menyebutkan kota lokasi eksekusi. (anw/nrl)










































