Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Hery Subiansuri di kantornya, Senin (23/06/2008).
Penahanan terhadap KM Mitra Abadi dilakukan di sebelah barat Pulau Kayangan, 1 mil dari pelabuhan Makassar pada 20 Juni lalu sekitar pukul 06.30 Wita. Kapal tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi dan faktur dari Pertamina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KM Mitra Abadi telah dicurigai sejak parkir di pelabuhan Paotere, 18 Juni lalu. Sekelompok orang melakukan berbagai kegiatan di kapal itu pada tengah malam dalam kondisi lampu kapal dimatikan. Petugas juga melihat ada mobil pick up dan gerobak yang mengangkut jeriken.
Saat ini nahkoda kapal, Basman (40), dan 5 ABK ditahan di Polair Sulselbar. Mereka dikenai pasal 55 sub 53 (b) UU No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Polisi masih menyelidki keterlibatan pemilik pemilik kapal.
"BBM bersubsidi itu diangkut dari SPBU Pannampu, di Jalan Tinumbu Makassar dengan menggunakan mobil pick up," kata Hery. (mna/djo)











































