Penyelundupan 17,4 Ton Solar Bersubsidi Digagalkan

Penyelundupan 17,4 Ton Solar Bersubsidi Digagalkan

- detikNews
Senin, 23 Jun 2008 13:44 WIB
Makassar - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polda Sulwes Selatan dan Barat (Sulselbar) menahan KM Mitra Abadi. KM tersebut diduga kuat akan menyelundupkan 17,4 Ton solar bersubsidi.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Hery Subiansuri di kantornya, Senin (23/06/2008).

Penahanan terhadap KM Mitra Abadi dilakukan di sebelah barat Pulau Kayangan, 1 mil dari pelabuhan Makassar pada 20 Juni lalu sekitar pukul 06.30 Wita. Kapal tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi dan faktur dari Pertamina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hery, 17,4 ton solar bersubsidi itu sedianya akan dikirim ke Waesae, Kabupaten Raja, Papua Barat. Solar tersebut dikemas dalam 30 drum dan 2 bak plastik berukuran 2 ton. Dokumen manifest kapal itu hanya mencantumkan Sembako dan barang-barang pesanan dari Papua.

KM Mitra Abadi telah dicurigai sejak parkir di pelabuhan Paotere, 18 Juni lalu. Sekelompok orang melakukan berbagai kegiatan di kapal itu pada tengah malam dalam kondisi lampu kapal dimatikan. Petugas juga melihat ada mobil pick up dan gerobak yang mengangkut jeriken.

Saat ini nahkoda kapal, Basman (40), dan 5 ABK ditahan di Polair Sulselbar. Mereka dikenai pasal 55 sub 53 (b) UU No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Polisi masih menyelidki keterlibatan pemilik pemilik kapal.

"BBM bersubsidi itu diangkut dari SPBU Pannampu, di Jalan Tinumbu Makassar dengan menggunakan mobil pick up," kata Hery. (mna/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads