Para pejabat eselon I dan II itu berkumpul sekitar pukul 19.00 WIB, atau beberapa jam setelah Urip tertangkap pada 2 Maret 2008.
"Kurang lebih berkumpul 11 orang termasuk Pak Jamintel (Wisnu Subroto). Jamintel mengeluarkan surat perintah penahanan atas Artalyta," kata Salim saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/6/2008).
"Saya tanya Pak Jamintel, apa atasan sudah setuju?" kata Salim mengingat saat itu.
"Pak Jamintel menjawab, sudah. Saya sudah laporkan pimpinan dan beliau (pimpinan Kejaksaan Agung--red) menyatakan setuju," kata Salim mengulang jawaban Jamintel Wisnu Subroto.
Penangkapan Artalyta itu berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Jamintel. Jajaran eselon I Kejagung seperti Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan Jamdatun Untung Udji Santoso setuju karena Artalyta tak kunjung ditahan meski Urip sudah ditahan.
"Dalam kasus suap, penyuap dan penerima suap harusnya ditahan," jelas Salim menjelaskan.
Mereka pun mendasarkan perintah penangkapan Artalyta itu berdasarkan UU Kejaksaan. Pasal 50 UU KPK yang menyatakan jika KPK sudah menyelidiki, kepolisian dan kejaksaan harus menghentikan penyelidikan tak dihiraukan.
(aba/ana)











































