Salim: Jamintel Bilang Jaksa Agung Setuju Tangkap Artalyta

Salim: Jamintel Bilang Jaksa Agung Setuju Tangkap Artalyta

- detikNews
Senin, 23 Jun 2008 12:49 WIB
Salim: Jamintel Bilang Jaksa Agung Setuju Tangkap Artalyta
Jakarta - Beberapa jam setelah jaksa Urip Tri Gunawan tertangkap tangan menerima suap, sejumlah pejabat eselon I dan II di Kejaksaan Agung bereaksi. Mereka berkumpul dan sepakat mengeluarkan surat perintah penangkapan Artalyta Suryani.

Para pejabat eselon I dan II itu berkumpul sekitar pukul 19.00 WIB, atau beberapa jam setelah Urip tertangkap pada 2 Maret 2008.

"Kurang lebih berkumpul 11 orang termasuk Pak Jamintel (Wisnu Subroto). Jamintel mengeluarkan surat perintah penahanan atas Artalyta," kata Salim saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/6/2008).

"Saya tanya Pak Jamintel, apa atasan sudah setuju?" kata Salim mengingat saat itu.

"Pak Jamintel menjawab, sudah. Saya sudah laporkan pimpinan dan beliau (pimpinan Kejaksaan Agung--red) menyatakan setuju," kata Salim mengulang jawaban Jamintel Wisnu Subroto.

Penangkapan Artalyta itu berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Jamintel. Jajaran eselon I Kejagung seperti Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan Jamdatun Untung Udji Santoso setuju karena Artalyta tak kunjung ditahan meski Urip sudah ditahan.

"Dalam kasus suap, penyuap dan penerima suap harusnya ditahan," jelas Salim menjelaskan.

Mereka pun mendasarkan perintah penangkapan Artalyta itu berdasarkan UU Kejaksaan. Pasal 50 UU KPK yang menyatakan jika KPK sudah menyelidiki, kepolisian dan kejaksaan harus menghentikan penyelidikan tak dihiraukan.
(aba/ana)


Berita Terkait