"Ini juga masuk kategori tindakan yang tidak manusiawi seperti diatur dalam konvensi anti penyiksaan. HIV/AIDS menjadi alat untuk mengalihkan tanggung jawab polisi atas kasus ini," kata Direktur LBH Jakarta Asfinawati kepada detikcom di kantornya Jl Diponegoro, Jakarta, Senin (23/6/2008).
Menurut Asfin, fakta di lapangan menunjukkan polisi tidak hanya melakukan kekerasan tapi juga menghambat proses perawatan luka akibat kekerasan dalam bentrok di Unas. Polri harus bertanggung jawab secara berlapis, yaitu untuk kekerasan dan kelalaian hingga menyebabkan matinya seseorang yang berada di bawah wewenangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(zal/fay)











































