Desakan tersebut dilontarkan dalam diskusi bertajuk "Pernyataan Bersama Bekukan Kejagung, KPK harus ambil alih kasus BLBI" di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/6/2008).
"Kejaksaan Agung tidak pantas lagi, tidak layak lagi, tidak bisa dipercaya lagi untuk usut kembali kasus BLBI. Fakta yang ada sudah sangat menelanjangi Kejagung. Serahkan semuanya kepada KPK. Jaksa Agung pun seharusnya sudah dinonaktifkan karena sudah tidak bisa dipercaya lagi," kata Wakil Ketua DPD Laode Ida.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ismet mengusulkan 5 nama sebagai tim jaksa ad hoc yaitu Denny Indrayana, Teten Masduki, Romli Atmasasmita, Bambang Widjajanto, danย Iskandar Sonhaji.
Menurut dia, tanpa pembekuan Kejagung maka pemerintah tidak kredibel terhadap pemberantasan korupsi.
"Presiden tidak bisa bangga kepada KPK karena KPK bukan instrumen pemerintah. Instrumen pemerintah hanyalah Kejagung dan Kepolisian. KPK dibentuk negara ketika kedua instrumen negara ini tidak bisa lagi menangani kasus korupsi," papar dia. (aan/nrl)











































