"Kita hari ini sudah teken surat meminta keterangan dari RSPP dan UKI. Siang ini akan kita kirimkan," ujar komisioner Komnas HAM sub bidang pemantauan dan penyelidikan, Nur Kholis, kepada detikcom, Senin (23/6/2008).
Nur Kholis meminta, paling lambat tiga hari setelah surat tersebut dilayangkan, kedua rumah sakit sudah memberikan keterangan yang jelas soal pemeriksaan apa saja yang mereka lakukan ke almarhum Maftuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur Kholis menambahkan, Komnas HAM akan tunduk dengan hasil otopsi yang dilakukan terhadap Maftuh. "Memang otopsi itu yang kita minta. Kita akan tunduk dengan hasil otopsi itu," ujarnya.
Jika hasil otopsi menyebutkan Maftuh memang mengidap AIDS, berarti Komnas HAM tidak akan meneruskan penyelidikan?
"Nanti kita lihat secara komprehensif, apa ada hubungan kekerasan oleh polisi dengan meninggalnya Maftuh. Perlu detil, apa pun hasilnya kita percayakan kepada dokter," pungkasnya. (anw/nrl)










































