Aturan Baru MA, Hakim Malas Bakal Dipotong Tunjangannya

Aturan Baru MA, Hakim Malas Bakal Dipotong Tunjangannya

- detikNews
Minggu, 22 Jun 2008 23:32 WIB
Jakarta - Para pegawai termasuk hakim di lingkungan MA (Mahkamah Agung) bakal mendapat tunjangan dari pemerintah. Nah, lembaga itu pun segera mengeluarkan aturan baru. Bagi mereka yang malas alias sering telat atau bahkan tidak datang ke kantor bakal dipotong tunjangannya.

"Ini dalam rangka melaksanakan peningkatan kinerja, karena ada tunjangan khusus dari pemerintah," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko kepada detikcom, Jumat (20/6/2008).

Djoko melanjutkan potongan tunjangan ini untuk memperbaiki kinerja di lingkungan MA. "Yang pulang terlambat kerja atau pulang sebelum waktunya dikenai potongan 1 persen, hingga yang tidak masuk di potong 5 persen perhari," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan ini tertuang dalam Nomor 071/KMA/SK/V/2008. Untuk jam kerja di MA Senin-Kamis pukul 08.00-16.30 WIB, dan Jumat pukul 08.00-17.00 WIB.

"Jenis hukuman disiplin, mulai dari peringatan lisan, teguran. Untuk keseluruhan, peringatan tertulis pertama tunjangan dipotong 25 persen, peringatan kedua dipotong 50 persen, dan ketiga dipotong sampai 75 persen perbulannya," tandas Djoko.

Bagaimana untuk penilaian di pengadilan di tingkat daerah? "Itu menjadi tanggung jawab pimpinan pengadilan," tutupnya. (ndr/mok)


Berita Terkait