"Ini dalam rangka melaksanakan peningkatan kinerja, karena ada tunjangan khusus dari pemerintah," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko kepada detikcom, Jumat (20/6/2008).
Djoko melanjutkan potongan tunjangan ini untuk memperbaiki kinerja di lingkungan MA. "Yang pulang terlambat kerja atau pulang sebelum waktunya dikenai potongan 1 persen, hingga yang tidak masuk di potong 5 persen perhari," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jenis hukuman disiplin, mulai dari peringatan lisan, teguran. Untuk keseluruhan, peringatan tertulis pertama tunjangan dipotong 25 persen, peringatan kedua dipotong 50 persen, dan ketiga dipotong sampai 75 persen perbulannya," tandas Djoko.
Bagaimana untuk penilaian di pengadilan di tingkat daerah? "Itu menjadi tanggung jawab pimpinan pengadilan," tutupnya. (ndr/mok)










































