"Pengumuman dokter RSPP itu tidak berdasarkan hasil otopsi. Tim pembela mahasiswa Unas akan melaporkan tim dokter RSPP ke Majelis Kode Etik dan Ikatan Dokter Indonesia," ujar kuasa hukum mahasiswa Unas, Gatot, saat dihubungi detikcom, Minggu (22/6/2008).
Gatot mengatakan, dengan tidak adanya otopsi itu, mengindikasikan bahwa dokter telah melakukan kesalahan.
Menurut Gatot, saat kerusuhan Unas terjadi pada 24 Mei 2008 lalu, Maftuh terkena pukulan di kepala, punggung, dan tangan. Saat keluar dari tahanan pun mahasiswa jurusan Sastra Inggris angkatan 2003 itu sering mengeluh sakit di bagian kepala.
Anehnya, lanjut Gatot, secara tiba-tiba dokter mengungkapkan penyebab lain mengenai kematian Maftuh, yakni karena AIDS.
"Kalau virus HIV penyebarannya kan lama ya, jadi nggak bisa langsung disimpulkan kematiannya karena virus HIV," pungkas Gatot. (irw/irw)











































