"Otopsi dokter semua harus percaya, polisi tidak bisa intervensi," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira kepada detikcom, Minggu (22/6/2008).
Menurut Abubakar, Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) menyebut kematian Maftuh karena daya tahan tubuh yang menurun. Pemeriksaan lanjutan akan diteruskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya otopsi itu, Maftuh tewas bukan akibat pemukulan oleh polisi pada Sabtu 24 Mei lalu. Sanksi tidak bisa dijatuhkan pada pemukulnya. "Sanksi apa yang dijatuhkan (pada polisi)? Itu kan bukan (disebabkan) pemukulan," ujarnya.
Soal Muchdi PR
Sementara itu soal pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus pembunuhan Munir, mantan Deputi V Badan Intelejen Negara (BIN) Muchdi PR, Abubakar menyebut penyidik yang akan menentukan waktunya.
"Itu penyidik yang tentukan," ujar Abubakar.
Abubakar juga mengaku tidak tahu apakah Mabes Polri sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Muchdi.
"Belum tahu, saya baru pulang dari Medan dalam rangka penanaman sejuta pohon menyambut 1 Juli mendatang," kata dia.
Penyidik Mabes Polri menetapkan Muchdi sebagai tersangka kasus pembunuhan aktivis HAM Munir pada Kamis 19 Juni 2008. Polisi menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana.
Muchdi dijebloskan ke Rutan Mabes Polri. Selang sehari Muchdi ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua Depok, kuasa hukum Muchdi berencana meminta penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga.
(nik/nrl)










































