"MK itu kan hanya berkedududan di ibukota. Padahal fungsinya sangat mendasar bagi hak-hak konstitusi warga negara. Dengan program ini MK ingin mewujudkan akses masyarakat pada lembaga peradilan," ujar Sekjen MK Janedjri M Gaffar.
Dia menyampaikan hal itu usai acara pertemuan MK dan dekan Fakultas Hukum se-Indonesia di Hotel The Sultan, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (22/6/2008).
Menurut Gaffar, program ini akan menggandeng 34 Fakultas Hukum yang ada di seluruh Indonesia. Fungsinya untuk mengurangi kesenjangan kepahaman universitas di Jakarta dengan universitas di daerah. Selain itu memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam mengikuti sidang maupun pengajuan perkara secara online.
"Kita ingin membuat 'Friends of The Court' sehingga teman-teman bisa lebih dekat dan kesenjangan itu berkurang. Selain itu dapat bertemuย guru besar seperti Prof Jimly, dan Prof Hikmahanto," beber Gaffar.
Gaffar menjelaskan, biaya pembuatan infrastruktur video conference itu dari anggaran MK.
"Satu universitas dianggarkan Rp 250 juta. Jadi tinggal mengalikan saja dengan 34 universitas. Ini menggunakan anggaran MK yang telah disetujui Komisi III DPR," tuturnya.
Gaffar menyatakan, program ini akan diuji coba lewat MoU dengan dekan Fakultas Hukum se-Indonesia selama jangka waktu 5 tahun.
"Program ini selamanya, cuma kita membuat MoU untuk 5 tahun dulu. Kita sesuai prosedur dan ada juga lelang," demikian Gaffar.
(nik/nrl)











































