"Banyak yang jenguk, tapi saya nggak tahu pasti teman-teman dari BIN atau bukan," ujar salah satu kuasa hukum Muchdi, Ahmad Kholid, kepada detikcom, Minggu (22/6/2008).
Kalau Pak Hendropriyono (mantan KaBIN)? "Setahu saya Pak Hendropriyono belum jenguk sampai saat ini," jawab Kholid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kholid, di rutan itu Muchdi menghuni sel blok B nomor 1. "Kondisinya cukup bagus," pungkas Kholid.
Muchdi dipindah ke rutan Brimob pada Sabtu 21 Juni kemarin. Sebelumnya, dia menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri sejak Kamis 19 Juni malam. Muchdi dijerat pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana. (irw/nrl)











































