Kedelapan warga yang diketahui melempar batu ke kantor polsek dan merusak mobil patroli itu berinisial HD, MN, MH, MI, SH, dan MS. Semuanya merupakan warga Desa Cabbiyah, Kecamatan Talango, Sumenep.
Kepada detiksurabaya.com, Kapolres Sumenep AKBP Darmawan mengatakan, semua warga yang diduga terlibat dalam pengrusakan kantor polsek akan diproses sesuai dengan hukum. "Warga yang terlibat pengrusakan akan kita proses sesuai dengan hukum," kata Darmawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan 8 pelaku pengrusak polsek itu, diduga masih ada warga lain yang ikut melakukan pelemparan," katanya.
Saat ini, kantor polsek Talango dalam penjagaan ketat. Personel polisi dari Polres Sumenep diterjunkan guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. (ken/ken)











































