"Kita sangat mendukung langkah Polda Riau dalam menegakkan hukum di Riau ini. Apa yang dilakukan pihak kepolisian merupakan langkah tegas terhadap PT RAPP yang selama ini telah menghalangi proses penyelamatan barang bukti illegal logging yang telah dilelang negara," kata Koordinator Jariangan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Hariansyah kepada detikcom, Sabtu (21/6/2008).
Menurut Hariansyah, apa yang dilakukan pihak kepolisian selama ini masih terkait soal pengamanan barang bukti illegal logging milik PT Madukoro anak perusahaan PT RAPP. Polisi yang akan mengamankan barang bukti itu mendapat penghalangan karyawan RAPP yang berakhir bentrok dengan Polres Pelalawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas masing-masing pihak memiliki argumentasi yang berbeda, menurut Hariansyah, tidak sepatutnya PT RAPP menghalangi tugas kepolisian untuk menyelamatkan barang bukti illegal logging tersebut.
"Tugas polisi kan akan menyelamatkan barang bukti milik negara yang sudah dilelang. Nah, mestinya semua pihak menghormati proses hukum yang sudah ada," kata Hariansyah.
(cha/ana)










































