Penahanan Manejer Satpam RAPP itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Zulikifli dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (21/6/2008) di Pekanbaru. Menurut Zulkifli, sebelum dilakukan penahanan lebih dulu pihak Polda Riau menetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrok Polres dengan karyawan PT RAPP.
"Jusuf Wibisono kita anggap orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus bentrok Polres Pelalwan dengan karyawan perusahaan kertas itu. Karena itu tersangka kita jerat pasal, 55,56 dan 160 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan. Dengan bukti-bukti yang ada, lantas kita melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Zulkifli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kasus bentrok ini masih ada tersangka lainnya. Namun saat ini baru satu orang yang kita lakukan penahanan. Selebihnya masih menunggu penyidikan lebih lanjut. Tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penangkap juga bila memang ada bukti-bukti yang kuat lainnya terkait kasus bentrok itu," kata Zul.
Penetapan tersangka ini berawal dari aksi penentangan PT RAPP kepada Polres Pelalawan yang akan mengamankan barang bukti ratusan ribu meter kubik kayu illegal milik PT Madukoro anak perusahaan RAPP beberapa waktu lalu. Perusahaan bubur kertas itu melarang polisi untuk mengamankan barang bukti yang berada di areal konsesi mereka.
"Manejer Satpam PT RAPP dengan sengaja mengajak karyawan menghalangi tugas kepolisian dalam mengamankan barang bukti illegal logging. Mereka itu sama saja menghalangi tugas negara yang sudah melelang kayu illegal milik PT Madukoro kepada CV Gunung Mas," kata Zulkifli.
Atas penangkapan Jusuf Wibisono itu, pihak PT RAPP melakukan gerakan tutup mulut. Humas PT RAPP Nandik Sufriyono yang dikonfirmasi detikcom enggan untuk mengomentarinya. "Soal penangkapan itu, saya no momment," elak Nandik.
Sumber detikcom di Polda Riau menyebut, selain Jusuf Wibisono salah satu manejer lainnya juga akan segera ditangkap, yakni John Pangau. "Namun saat ini tersangka John Pangau lagi sakit," ujar sumber detikcom itu.
(cha/ana)











































