"Minggu depan kita akan ajukan surat resmi, keluarga yang akan memberi jaminan. Istri dan anak-anaknya," kata salah satu pengacara Muchdi, Luthfie Hakim, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2008).
Penyidik Mabes Polri menetapkan Muchdi sebagai tersangka kasus pembunuhan aktivis HAM Munir pada Kamis 19 Juni 2008. Polisi menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana. (fiq/lh)











































