Muchdi Ajukan Penangguhan, Anak dan Istri Jaminannya

Muchdi Ajukan Penangguhan, Anak dan Istri Jaminannya

- detikNews
Sabtu, 21 Jun 2008 14:41 WIB
Jakarta - Tersangka kasus pembunuhan Munir, Muchdi PR akan mengajukan penangguhan penahanan. Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) itu akan dijamin oleh keluarganya.

"Minggu depan kita akan ajukan surat resmi, keluarga yang akan memberi jaminan. Istri dan anak-anaknya," kata salah satu pengacara Muchdi, Luthfie Hakim, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2008).

Penyidik Mabes Polri menetapkan Muchdi sebagai tersangka kasus pembunuhan aktivis HAM Munir pada Kamis 19 Juni 2008. Polisi menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana. (fiq/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads