"Yang saya dengar, evaluasi waktu itu, Munir masuk kategori 'gangguan', belum 'ancaman'," kata Soeripto dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (21/6/2008).
Dia menjelaskan, ada 4 kategori yang menjadi acuan operasi intelijen untuk mengatasi ancaman terhadap negara. Istilahnya, ATHG. Yaitu ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau masih dalam taraf gangguan, belum dianggap serius dan belum sampai harus dihabisi. Paling-paling ya peringatan saja," imbuh pengamat intelijen yang juga politisi PKS ini.
Soeripto menambahkan, BIN adalah suatu lembaga intelejen yang penggunanya adalah Presiden. Artinya, operasi BIN pun harus dilaporkan ke Presiden.
"Karena user-nya adalah Presiden, produk intelijen itu mestinya, menurut aturan, dilaporkan ke Presiden. Yang jadi pertanyaan, apakah BIN melaporkan hal ini (rencana pembunuhan Munir) ke Presiden yang waktu itu dijabat Megawati," bebernya. (fiq/ana)











































