Hendropriyono Teken Keputusan, Muchdi Eksekutor

Soeripto:

Hendropriyono Teken Keputusan, Muchdi Eksekutor

- detikNews
Sabtu, 21 Jun 2008 10:03 WIB
Jakarta - Rencana untuk menghabisi nyawa Munir disebut-sebut dirancang dalam sebuah rapat pimpinan Badan Intelijen Negara (BIN) yang berlangsung pada tahun 2004. Muchdi PR yang saat itu menjadi Deputi V BIN sebenarnya tak lebih dari eksekutor.

"Itu hasil dari rapat bersama, yang mengambil keputusan tentu saja pimpinan BIN, Hendropriyono. Muchdi hanya eksekutor, karena jabatannya itu Deputi Bidang Penggalangan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR yang juga pengamat intelijen, Soeripto, kepada detikcom, Sabtu (21/6/2008).

Soeripto menjelaskan, dari informasi yang dia kumpulkan, rapat itu berlangsung beberapa minggu sebelum Munir meninggal pada 7 September 2004. "Sekitar satu atau dua minggu sebelumnya," kata pria berkepala plontos ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat itu, lanjut dia, dipimpin Kepala BIN AM Hendropriyono. Pesertanya antara lain, Wakil Kepala BIN M As'ad Said Ali, Deputi II (Pengamanan) Manunggal Maladi, Deputi V (Penggalangan) Muchdi, dan Sekretaris BIN Nurhadi, yang saat ini menjabat Duta Besar RI untuk Kenya.

"Agenda rapat itu cuma satu, menghilangkan nyawa Munir," ujar politisi PKS ini.

Soeripto pun meminta agar semua pejabat BIN yang hadir dalam rapat itu diperiksa oleh penyidik kasus Munir. "Semua itu mesti ditanyain," imbuhnya.
(fiq/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads