Pertimbangan dalam surat perintah penahanan disebutkan, berdasarkan hasil penyidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh bukti yang cukup, bahwa tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Dalam surat bernomor SP.Han/28/VI/2008/Dit-I tersebut, ada beberapa dasar hukum penahanan Muchdi, yakni Pasal 7 Ayat (1) huruf d, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 29 KUHAP. Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Laporan Polisi No. Pol.: LP/371/XI/2004/Siaga-I Tanggal 12 November 2004 juga dijadikan sebagai dasar penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat perintah penahanan tersebut juga disebutkan, diduga keras Muchdi PR telah melakukan tindak pidana dengan menggunakan kekuasaan dan memberi kesempatan, sengaja membujuk untuk melakukan perbuatan yang direncanakan terlebih dahulu.
Ia juga diduga menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke β 2e KUHP yang menyebabkan meninggalnya Munir.
(anw/anw)











































