Koalisi LSM untuk Penyempurnaan Paket UU Politik menilai, syarat ambang batas yang paling ideal adalah 15 persen. Dengan demikian, pasangan capres alternatif akan tertampung.
"Sebenarnya kalau kita merujuk pada konstitusi, UUD 1945 pasal 6A, syarat pencalonan pasangan capres dan cawapres sangat sederhana. Pasal tersebut menyatakan bahwa pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu," ujar Koordinator Koalisi LSM untuk Penyempurnaan Paket UU Politik Hadar Gumay dalam siaran tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (21/6/22008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah pasangan paling banyak hanya 3 pasang. Namun sangat mungkin terjadi dengan batasan 30 persen dari jumlah kursi DPR jumlah pasangan presiden dan wakil presiden yang dicalonkan hanya dua pasang. Bisa ditebak, hanya partai politik besar saja yang bisa mendominasi pencalonan presiden dan wapres," papar pria yang juga menjabat sebagai Direktur Cetro ini.
Ambang batas 30 persen kursi di DPR, lanjut pria berkaca mata ini, juga dianggap bertentangan dengan konstitusi.
"Argumentasi menaikan ambang batas pencalonan dinaikan menjadi 30 persen untuk menghindari pemilu presiden dan wakil presiden dua putaran, sebetulnya sudah secara langsung bertentangan dengan makna sistem pemilu dua putaran yang ada dalam konstitusi," kata Hadar.
"Oleh karena itu, koalisi mendorong kepada DPR RI melalui Panja RUU Pilpres untuk menyepakati batasan 15 persen dari kursi DPR RI merupakan angka yang moderat, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah. Dengan memiliki alternatif pilihan yang cukup bagi masyarakat pemilih, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pemilu akan meningkat," pungkasnya. (anw/anw)











































