Pertimbangan dalam surat perintah penahanan disebutkan, berdasarkan hasil penyidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh bukti yang cukup, bahwa tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.
Tersangka juga dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar tersebut, tim penyidik dari Mabes Polri yang terdiri dari enam penyidik menyepakati dilakukannya penahanan terhadap Muchdi PR di rumah tahanan negara di Bareskrim Mabes Polri. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Juni 2008 sampai dengan tanggal 8 Juli 2008.
Dalam surat perintah penahanan tersebut juga disebutkan, berdasarkan bukti yang cukup, diduga keras Muchdi PR telah melakukan tindak pidana sebagai orang yang dengan pemberian, salah menggunakan kekuasaan dan memberi kesempatan, sengaja membujuk untuk melakukan perbuatan yang direncanakan terlebih dahulu.
Muchdi juga diduga menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke β 2e KUHP yang menyebabkan meninggalnya Munir.
(anw/anw)











































