"Setelah dua hari putaran, tadi pagi, disepakati syarat kesehatan dikembalikan ke UUD 1945. Jadi kita aman," kata Anggota pansus RUU Pilpres, Abdullah Azwar Anas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2008).
Akibat dikembalikan Dalam UUD 1945, syarat yang ditentukan dalam UUD 1945 adalah mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas sebagai presiden dan wakil presiden.
Ketua Pansus RUU Pilpres, Ferry Mursyidan Baldan menegaskan, RUU Pilpres tidak akan menghambat siapapun untuk maju. Karena itu kalau pun ada pasal penjelasan, maka bunyi penjelasannya tidak akan membuat norma baru atas ketentuan yang sudah diatur dalam UUD.
Sementara itu, Syarat partai politik atau gabungan partai politik untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden atau wakil presiden, lanjut Ferry, mengerucut ke angka 15 persen hingga 30 persen.
"FPAN dan FPBR yang usul di bawah 15 persen akhirnya mengalah. jadi angkanya sekarang 15-30 persen. ini dilanjutkan ke forum lobi karena butuh pembicaraan yang panjang," pungkasnya.
(yid/anw)











































