Djoko Tjandra Ingin Kembalikan Dana Rp 546,47 Miliar

Disebut-sebut Artalyta

Djoko Tjandra Ingin Kembalikan Dana Rp 546,47 Miliar

- detikNews
Jumat, 20 Jun 2008 18:05 WIB
Jakarta - Peninjauan kembali (PK) Bank Bali yang merupakan kasus BLBI III belum diajukan oleh Kejaksaan Agung. Namun muncul kejutan, obligor BLBI Djoko Soegiarto Tjandra yang juga Dirut PT Mulia Intan Lestari menyurati Jampidsus Kejagung, Marwan Effendy.

Djoko yang disebut sebagai 'Joker' dalam rekaman percakapan antara Artalyta Suryani dengan eks Jampidsus Kemas Yahya Rahman itu hendak mengembalikan dana hak tagih (cessie) Bank Bali sebesar Rp 546,47 miliar.

"Tadi saya terima suratnya. Isinya, dia ingin mengembalikan Rp 546,4 miliar. Tetapi dia mau supaya kita tidak usah repot-repot PK," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy kepada detikcom, Jumat (20/6/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwan menjelaskan, Kejagung belum menyikapi surat itu karena hendak menganalisisnya terlebih dahulu. Dia pun memerintahkan Direktur Upaya Hukum dan Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejagung, Burhanuddin, untuk membentuk tim khusus.

"Saya disposisi yang menyusun PK untuk dianalisis, sejauh mana konsekuensi hukumnya," ujar mantan Kapusdiklat Kejagung ini.

Peluangnya, lanjut Marwan, ada dua. Bisa menguntungkan atau merugikan. Itu sebabnya, Kejagung harus mempertimbangkan lagi apakah hendak mengajukan PK Bank Bali atau tidak.

"Tujuan PK itu kan untuk menyelamatkan uang negara," imbuhnya.

Motif Djoko

Marwan mengaku tidak tahu apakah dana itu merupakan dana yang tersimpan di Bank Permata atau uang pribadi Djoko. Dia juga tidak mengetahui persis apa motif Djoko yang tiba-tiba hendak mengembalikan dana itu.

"Yang penting kan dia berniat untuk mengembalikan. Makanya saya minta tim saya menganalisis secepatnya. Jangan sampai juga untuk berubah pikiran," kata Marwan sembari tertawa.

Djoko S Tjandra adalah mantan terdakwa kasus cessie Bank Bali (BLBI III) senilai Rp 546,47 miliar. Putusan kasasi MA membebaskan Djoko dan mantan Gubernur BI Sjahril Sabirin. Sementara mantan Wakil Ketua BPPN Pande Lubis, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus itu.

Kejagung pun berencana mengajukan PK kasus Bank Bali lantaran terdapat perbedaan dalam putusan kasasi itu. Namun hingga 7 kali Jampidsus berganti, dan kasus BLBI I dan II dihentikan penyelidikannya, PK kasus ini belum juga didaftarkan.
(fiq/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini