Anggota DPR: Penganiaya Maftuh Harus Dituntut

Mahasiswa Unas Tewas

Anggota DPR: Penganiaya Maftuh Harus Dituntut

- detikNews
Jumat, 20 Jun 2008 17:49 WIB
Jakarta - Kematian Maftuh Fauzi, korban kekerasan polisi saat penyerbuan kampus Universitas Nasional (Unas) 24 Mei, harus diusut tuntas. Aparat kepolisian yang menganiaya harus dituntut secara pidana.

"Siapa dulu yang gebukin dia harus dituntut secara pidana kareka sudah masuk ke dalam unsur penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain," kata anggota Komisi III DPR Patrialis Akbar kepada detikcom, Jumat (20/6/2008).

Menurut dia, kepolisian harus berinisiatif melakukan pemeriksaan terhadap para anggotanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi disiplin tidak cukup. Jika sudah ada korban yang meninggal maka harus dituntut secara pidana," ujar politisi PAN ini.

Apa Kapolri harus bertanggung jawab? "Terlalu jauh. Paling tidak atasan para aparat itu," sahut Patrialis.

Maftuh Fauzi menjadi korban kekerasan polisi saat demo menolak kenaikan harga BBM di Kampus Unas pada 24 Mei. Maftuh mengalami luka di kepala akibat dipukul polisi.

Mahasiswa Unas jurusan Sastra Inggris angkatan 2003 akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RSPP pada pukul 11.20 WIB. Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan, Maftuh mengalami infeksi menyeluruh di tubuhnya. Sedangkan di kepalanya tidak mengalami kelainan. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads