"Kasus Munir ini jadi semacam barang dagangan untuk mendapatkan donasi-donasi dari luar," ujar Fadli dalam jumpa pers di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2008).
Hadir dalam kesempatan itu pengacara Muchdi yaitu Luthfie Hakim dan Desmond J Mahesa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satunya adalah melalui kasus Munir," imbuh Fadli. Β
Menurut Fadli, penegakan hukum harus dilakukan. Namun hal ini seringkali menjadi ironi di Indonesia. Hukum di Indonesia menjadi subordinasi kepentingan-kepentingan politik jangka pendek.
(ptr/nrl)











































