"Kita siap mendampingi jika keluarga ingin menggugat pihak yang bertanggung jawab," kata kuasa hukum mahasiswa Unas, Edi Halomoan Gurning, kepada detikcom, Jumat (20/6/2008).
Dalam UU Kepolisian, menurut Edi, Kapolri Jenderal Pol Sutanto pun harus ikut bertanggung jawab secara hirarkis. "Kerugian yang ditimbulkan kan bukan hanya meteril tetapi sudah nyawa. Tetapi sampai saat ini belum ada permintaan dari keluarga," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Intan, salah seorang mahasiswa Unas mengatakan, rekan-rekannya akan melayat jenazah Mastuh ke rumah duka di Jalan Danau Tempe III RT 08 RW 06 nomor 240, Depok Timur, Jawa Barat.
"Katanya di kampus disiapkan bus dan teman-teman akan ke rumah duka," kata Intan. (aan/nrl)











































