"Kejaksaan mempunyai kewenangan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana sesuai pasal 30 ayat 1 huruf d No UU 16/2004 tentang Kejaksaan," ujar Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan dalam konferensi pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2008).
Nainggolan menyampaikan hal itu untuk menanggapi pemberitaan media massa yang menyebut Kejagung tidak berhak menangkap Artalyta alias Ayin. Pasalnya, Kejagung tidak memiliki bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu ada kecurigaan bahwa KPK tidak akan melakukan penangkapan terhadap Artalyta. Rencana penangkapan Artalyta oleh Kejaksaan sudah disampaikan terlebih dahulu oleh jaksa Sidik Latuconsina kepada ketua KPK," imbuh Nainggolan.
Dengan demikian, lanjut mantan Wakajati Kalimantan Selatan itu, Ketua KPK Antasari Azhar sudah mengetahui rencana Kejagung. Selanjutnya, apabila Ayin telah ditangkap jaksa, perempuan asal Lampung itu akan diserahkan kepada KPK. (irw/nrl)











































