"Menolak permohonan PK yang diajukan pemohon," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (20/6/2008).
Putusan ini bernomor 39 PK/PID.SUS/2007. Adapun hakim agung yang memimpin sidang PK ini yakni oleh Ketua MA Bagir Manan dan dengan anggota Harifin A Tumpa, Moegihardjo, Paulus Efendi Lotulung, dan Iskandar Kamil.
"Hakim memutus bulat, tanpa dissenting opinion," tambah Nurhadi.
Sidang PK ini diputus pada 16 Juni 2008. "Ini menguatkan putusan terdahulu. Untuk pertimbangan putusannya baru akan disampaikan nanti," jelasnya.
DL Sitorus merupakan terdakwa perkara korupsi penguasaan hutan produksi negara secara ilegal. Dia didakwa melakukan perbuatan melawan hukum menguasai hutan produksi negara register 40 di kawasan Padang Lawas sejak 1998 sebanyak 24 ribu hektar dan pada 2003 bertambah lagi sebanyak 23 ribu hektar. Melalui perusahaannya PT Torus Ganda dan koperasi yang didirikannya, yaitu Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan, setidak sebanyak 24 ton per hektar setiap tahunnya dikuasainya secara ilegal .
(ndr/ana)











































