Jamwas MS Rahardjo mengatakan, seharusnya Untung bersikap profesional saat menjawab telepon Artalyta alias Ayin pada 2 Maret 2008 lalu. Untung seharusnya menyarankan Ayin untuk menyerahkan diri, bukan menyuruh perempuan itu diam di rumah menunggu ditangkap jaksa.
Berikut petikan wawancara dengan MS Rahardjo dengan wartawan lewat telepon, Jumat (20/6/2008):
Jamdatun memberikan saran pada Artalyta apakah itu pelanggaran etika atau tidak?
Apa yang dilakukan tersebut merupakan suatu pelanggaran PP 30 tahun 1980. Itu sampai pada bukti awal.
Bukti awal apa maksudnya?
Keterangan dia (Untung) yang diakui. Keterangan dia itu merespons sebuah telepon. Seharusnya dalam merespons sebuah telepon itu ditunjukkan profesionalitas dan integritas. Kalau masalahnya demikian kan lebih baik serahkan diri aja, perkataan seperti itu kan refleksi dari profesionalisme dan integritas seorang jaksa. Bukan malah menyuruh dia tunggu di rumah.
Tapi bukti-bukti awal bisa mengarah ke pelanggaran pidana?
Saya berpaku pada PP 30/1980 tentang pelanggaran disiplin PNS.
Apakah memberi saran itu bisa diarahkan ke pidana?
Itu tetap pada kompetensi para penyidik.
Kalau memang terbukti ada indikasi pidana bagaimana, apakah Kejaksaan akan mengambil alih?
Terserah penyidik. Inisiatifnya bukan berada di lingkungan Jamwas.
Pak Wisnu mengatakan Artalyta tertangkap tangan, maka akan dilakukan upaya penangkapan. Sedangkan KPK menolak anggapan tertangkap tangan?
Itu jatuh pada segmen teknis. Saya dalam segmen PP 30/1980.
Apa materi pemeriksaan Artalyta pada 24 Juni nanti?
Seputar rekaman itu dan percakapannya benar atau tidak.
(irw/nrl)











































