"Hari Senin nanti ada rencana untuk mengajukan surat penangguhan penahanan," kata pengacara Muchdi, Zaenal Ma'arif, di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2008) usai salat Jumat.
Dia menuturkan, surat penangguhan akan memakai jaminan dari pihak pengacara dan keluarga. "Disertai dengan alasan, tidak pernah seorang prajurit akan lari dan menghilangkan barang bukti," ujar Ma'arif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ptr/nrl)











































