"Hari Senin nanti ada rencana untuk mengajukan surat penangguhan penahanan," kata pengacara Muchdi, Zaenal Ma'arif, di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2008) usai salat Jumat.
Dia menuturkan, surat penangguhan akan memakai jaminan dari pihak pengacara dan keluarga. "Disertai dengan alasan, tidak pernah seorang prajurit akan lari dan menghilangkan barang bukti," ujar Ma'arif.
Muchdi akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak Kamis 19 Juni 2008. Pria yang juga mantan Danjen Kopassus ini merupakan tersangka baru pembunuhan aktivis HAM Munir.
(ptr/nrl)











































