Usut Muchdi PR Tanpa Gengsi

Usut Muchdi PR Tanpa Gengsi

- detikNews
Jumat, 20 Jun 2008 14:35 WIB
Jakarta - Proses penyidikan terhadap tersangka kasus pembunuhan Munir, Muchdi PR, harus dilakukan secara transparan. Proses hukum ini harus dilaksanakan tanpa memikirkan gengsi karena tersangka adalah purnawirawan TNI.

"Dalam proses ini tidak perlu ada gengsi atau ketersinggungan korps. Karena yang (sudah) diproses hukum bukan hanya petinggi TNI, tetapi mantan Kapolri Rusdihardjo pun sudah divonis. Begitu juga mantan Kabareskrim Suyitno Landung, mantan menteri dan anggota DPR, serta petinggi Kejaksaan Agung, BI, BPK dan MA," kata anggota Komisi I Al Muzammil Yusuf.

Hal itu disampaikan pria asal FPKS ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun meminta agar semua pihak menghormati proses hukum. Apalagi, lanjut Muzammil, Muchdi dinilai bersikap kooperatif.

"Karenanya, sebelum ada keputusan hukum yang mengikat, kita harus menghormati prinsip asas praduga tak bersalah," jelas Muzammil.

"Kita perlu menunjukkan semangat kebersamaan menegakkan supremasi hukum secara fair dan transparan," pungkasnya.
(fiq/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads