"Dalam proses ini tidak perlu ada gengsi atau ketersinggungan korps. Karena yang (sudah) diproses hukum bukan hanya petinggi TNI, tetapi mantan Kapolri Rusdihardjo pun sudah divonis. Begitu juga mantan Kabareskrim Suyitno Landung, mantan menteri dan anggota DPR, serta petinggi Kejaksaan Agung, BI, BPK dan MA," kata anggota Komisi I Al Muzammil Yusuf.
Hal itu disampaikan pria asal FPKS ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karenanya, sebelum ada keputusan hukum yang mengikat, kita harus menghormati prinsip asas praduga tak bersalah," jelas Muzammil.
"Kita perlu menunjukkan semangat kebersamaan menegakkan supremasi hukum secara fair dan transparan," pungkasnya.
(fiq/nwk)











































