Desakan ini disampaikan Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Hariansyah kepada detikcom, Jumat (20/8/2008) di Pekanbaru. Menurutnya, penetapan tiga tersangka mantan Kadishut Riau merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK terkait pengakuan terdakwa Bupati Pelalawan Tengku Azmun dalam persidangan Tipikor.
"Kalau para mantan Kadishut sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka KPK harus segara segara membidik Gubernur Riau, Rusli Zainal dan Menhut MS Kaban. Karena izin pelepasan kawasan hutan yang dilakukan terdakwa atas rekomendasi Gubernur dan Menhut. Sedangkan Dinas Kehutanan itu hanya pelaksana di lapangan saja,” kata Hariansyah.
Menurut Hardiansyah, dalam mekanisme pelepasan kawasan hutan, rekomendasi itu hanya dikeluarkan kepala daerah yang selanjutnya disetujui Menhut. Karena itu Gubernur Riau dan Menhut merupakan pejabat pemerintah paling bertanggungjawab dalam kasus pelepasan kawasan hutan yang menyeret Bupati Pelalawan menjadi terpidana oleh KPK.
"KPK jangan hanya menetapkan mantan Kadishut Riau sebagai tersangka. Gubernur dan Menhut juga harus segera diseret untuk mempertanggungjawabkan atas pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan itu," tegas Hariansyah.
Tiga mantan Kadishut Riau yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah, Suhada Tasman menjabat tahun 2003-2004. Selanjutnya Asral Rahman menjabat tahun 2004-2005. Kedua tersangka ini sampai saat ini masih menjabat di Pemprov Riau. Sedangkan mantan Kadishut Riau selanjutnya, Burhanuddin Husein tahun 2005-2006 yang kini menjadi Bupati Kampar.
"Kita juga mendesak KPK untuk segera melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka itu. Sebab, kasus pelepasan kawasan hutan yang dilakukan para pejabat di Riau itu sudah berlangsung cukup lama dan bertele-tele. Sebaiknya KPK tidak perlu mengulur waktu untuk menahan ketiganya," desak Hariansyah.
Selain itu, pihaknya juga mendesak KPK untuk mengungkap kasus perambahan hutan alam lainnya di Riau. Sebab, kasus illegal logging ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Pelalawan saja. Namun hal yang sama juga terjadi di sejumlah kabupaten lainnya.
"Hasil investigasi kami, kasus illegal logging juga terjadi di Kabupaten, Siak, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kampar, Rokan Hilir dan Rokan Hulu. Semuanya juga tidak terlepas dari peran para pejabat di Riau serta melibatkan perusahaan skala nasional," kata Hariansyah.
Gubernur Riau Rusli Zainal ketika diminta tanggapannya terkait mantan Kadishut Riau dijadikan tersangka oleh KPK, ia enggan berkomentar. “Ya sudalah, kita ikuti saja peraturan hukum yang ada,” katanya singkat saat dijegat detikcom di Gedung DPRD Riau, dalam sidang Paripurna, Kamis (19/6/2008). (cha/djo)











































