Muchdi PR Tidak Dikorbankan

Mabes Polri:

Muchdi PR Tidak Dikorbankan

- detikNews
Jumat, 20 Jun 2008 14:11 WIB
Jakarta - Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR ditangkap atas pengembangan penyelidikan polisi terhadap kasus pembunuhan Munir. Muchdi bukan dijadikan tumbal.

"Itu hasil pengembangan pendalaman dan pengungkapan dari penyidik kepolisian. Tidak ada yang dikorbankan," ujar Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2008).

Bambang menerangkan, Muchdi menyerahkan diri didampingi pengacaranya Kamis 19 Juni 2008 malam. Muchdi juga dinilai kooperatif saat pemeriksaan pagi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konteksnya masih pasal 340 jo 55 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 tahun. Mengenai statusnya sudah menjadi TSK (tersangka)," kata Bambang.

Sementara mengenai bukti, polisi mendapatkannya dari informasi dan pemeriksaan terdahulu. "Termasuk hasil persidangan. Itu dijadikan referensi oleh pihak penyidik kepolisian. Salah satunya bukti dokumen dan keterangan dari TSK terdahulu," kata dia.

Salah satu bukti yang akan diungkapkan, imbuh Bambang, adalah dokumen yang dimiliki PT Garuda Indonesia.

Apakah dokumen itu atas nama institusi atau pribadi? "Itu yang sekarang salah satu menjadi obyek pengungkapan." kata dia.Mau mendiskusikan penangkapan Muchdi PR lebih lanjut? Gabung saja di sini.
(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads