"Kita menghargai kinerja polisi. Kita juga menghargai penyerahan diri Muchdi.
Biarkan proses hukum berjalan," kata Wapres JK saat jumpa pers dengan wartawan di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2008).
JK menghargai pihak yang menjalankan proses hukum di Indonesia. Karena, yang tertinggi adalah proses hukum. "Kita juga harus menjalankan hukum dengan baik. Dalam hukum, kita berada pada derajat yang sama," ujarnya.
Muchdi PR menyerahkan diri pada Kamis 19 Juni 2008 malam. Muchdi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Munir. Mantan Danjen Kopassus ini dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (aan/asy)











































