Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus BNI Makassar
Jumat, 20 Jun 2008 12:55 WIB
Jakarta - Dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif di BNI (Persero) kantor wilayah 07 Makassar, Sulawesi Selatan, terus diusut. Polisi menetapkan 5 tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 27 miliar itu."Kasus ini terungkap karena adanya laporan dari masyarakat," ujar Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Andi Norman Tahir, di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2008).Andi mengatakan, 2 orang tersangka, Zakaria dan M Yamin, merupakan pegawai BNI Makassar. Sedangkan 3 tersangka lainnya adalah M Tajang, Syarifudin, Basri. Mereka sebagai pihak yang mengajukan kredit.Menurut Andi, kasus ini bermula saat 2 perusahaan showroom mobil di Makassar, PT AAA dan PT Aditya, mengajukan kredit ke BNI. Kredit sebesar Rp 27 miliar itu sedianya digunakan untuk membeli mobil Suzuki aneka tipe."Mereka memesan sejumlah mobil, tapi mobilnya fiktif," pungkas Andi.
(irw/nrl)











































