Demikian penilaian Mensesneg Hatta Rajasa menanggapi sinisme sebagian kalangan terhadap penetapan dan penahanan Munchdi PR sebagai tersangka kasus Munir, Jumat (20/6/2008).
"Bagaimana pengalihan isu? Kasus Munir ini kan diperiksa tahunan, dan peristiwanya sendiri terjadi sebelum masa pemerintahan SBY," tukas Hatta menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta.
Ditegaskannya, Presiden pada aparat terkait selalu menekankan penuntasan proses hukum kasus yang berumur hampir 4 tahun itu. Menindaklanjuti perkembangan baik ini, Mensesneg minta masyarakat memberi waktu pada kepolisian melakukan penyidikan.
"Itu perintah Presiden pada Kapolri. Biarkan hukum bekerja," imbuh Hatta.Mau mendiskusikan penangkapan Muchdi PR lebih lanjut? Gabung saja di sini.
(lh/nrl)











































