"Tadi malam Pak Muchdi sudah menandatangani surat penahanan," kata pengacara Muchdi, Zaenal Maarif saat dihubungi detikcom, Jumat (20/6/2008).
Muchdi ditahan dengan surat perintah penahanan No. Pol: SP.Han/28/VI/2008/Dit-I. Dalam surat perintah penahanan itu, Muchdi ditahan dengan tujuan agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana yang disangkakan.
"Karena berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana sebagai orang yang dengan pemberian, salah menggunakan kekuasaan dan memberi kesempatan, sengaja membujuk untuk melakukan perbuatan yang direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke - 2e KUHP yang menyebabkan meninggalnya MUNIR, SH," bagian dari bunyi surat penahanan itu.
Dalam surat penahanan itu juga disebutkan Muchdi akan ditahan di rumah tahanan negara di Bareskrim Polri selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Juni 2008 hingga tanggal 8 Juli 2008. Namun, informasi dari Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Muchdi akan dipindahkan ke Rutan Brimob Kelapa Dua hari ini.
Dalam pemeriksaannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir, Muchdi diperiksa oleh 6 penyidik. Mereka terdiri dari dua orang berpangkat Kombes, tiga orang berpangkat Kompol dan satu orang berpangkap Ajun Kompol. (asy/nrl)











































