"Tadi malam Pak Muchdi sudah menandatangani surat penahanan," kata pengacara Muchdi, Zaenal Maarif saat dihubungi detikcom, Jumat (20/6/2008).
Muchdi ditahan dengan surat perintah penahanan No. Pol: SP.Han/28/VI/2008/Dit-I. Dalam surat perintah penahanan itu, Muchdi ditahan dengan tujuan agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana yang disangkakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat penahanan itu juga disebutkan Muchdi akan ditahan di rumah tahanan negara di Bareskrim Polri selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Juni 2008 hingga tanggal 8 Juli 2008. Namun, informasi dari Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Muchdi akan dipindahkan ke Rutan Brimob Kelapa Dua hari ini.
Dalam pemeriksaannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir, Muchdi diperiksa oleh 6 penyidik. Mereka terdiri dari dua orang berpangkat Kombes, tiga orang berpangkat Kompol dan satu orang berpangkap Ajun Kompol. (asy/nrl)











































