"Selasa nanti akan diperiksa," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji usai senam pagi di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2008).
Menurut dia, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor sudah mengizinkan pemeriksaan itu. Keterangan Artalyta, lanjut dia, untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran kode etik para JAM.
"Untuk menjatuhkan sanksi seperti mutasi, masih tunggu pemeriksaan Artalyta Selasa depan.
Sekarang sedang dirumuskan. Setelah alat bukti diperiksa, kita akan umumkan hasilnya," ujar Hendarman.
Dalam kesempatan itu, Jamwas MS Rahardjo mengatakan hal yang sama. Menurut dia, pemeriksaan Artalyta sudah mengantongi izin dari pengadilan. "Nomor surat panggilan pemeriksaannya, saya lupa," kata Rahardjo.
Pada Kamis kemarin, pengacara Artalyta Suryani, OC Kaligis, mengaku keberatan jika kliennya diperiksa Kejagung. Alasannya, percakapan Artalyta dengan mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan Jamdatun Untung Udji Santoso sudah dibuka untuk umum. (aan/nrl)











































