"Kita mendukung sepenuhnya Pak Muchdi. Kita terus beri dukungan moril dan bantuan hukum," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (20/6/2008).
Tidak ada sanksi atau permintaan nonaktif untuk sementara? "Tidak. Kita melihat ini sebagai proses awal, belum berkekuatan hukum tetap," ujar Fadli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia bersikukuh, dalam hukum yang berlaku di Indonesia, seseorang baru bisa dinyatakan bersalah setelah ada vonis yang berkekuatan hukum tetap.
Sudah Tahu
Fadli yang juga dekat dengan Prabowo Subianto ini mengaku baru tahu kabar penetapan Muchdi sebagai tersangka dari wartawan. Namun dia sudah tahu pada Kamis 19 Juni, Muchdi dipanggil Mabes Polri.
"Saya sudah tahu bahwa dia dipanggil hari itu dan dia memenuhi panggilan untuk diperiksa. Jadi bukan ditangkap atau menyerahkan diri," kata Fadli.
Kapan membesuk Muchdi? "Nanti, kalau sudah memungkinkan. Kalau BAP-nya sudah selesai," pungkasnya.
(fiq/nrl)











































