"Kewenangan penyelidikan harusnya tidak akan ada hambatan. Tidak boleh sampai terhambat institusi (BIN) karena sudah ada kewenangan masing-masing," kata anggota DPR Komisi III dari Fraksi PAN Patrialis Akbar kepada detikcom, Jumat (20/6/2008).
Patrialis menyambut positif penangkapan Muchdi. Polisi memang harus segera bertindak jika bukti awal dirasakan sudah cukup untuk menangkap Muchdi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Muchdi sudah dimunculkan tim pencari fakta kasus Munir sejak 2005 namun akhirnya baru ditangkap 2008. Patrialis tidak mempermasalahkan lambannya penyidikan selama ada kemajuan yang pasti.
"Saya optimis, karena ini berprogres terus. Ungkapkan dalang di belakang semua ini. Ini adalah tugas rutin polisi," pungkas Patrialis. (fay/nrl)











































