Misteri Kontak Telepon Muchdi dan Polly Harus Diungkap

Pengacara Polly:

Misteri Kontak Telepon Muchdi dan Polly Harus Diungkap

- detikNews
Jumat, 20 Jun 2008 09:18 WIB
Jakarta - Dalam persidangan kasus Munir, terungkap adanya kontak telepon antara mantan Deputi V BIN Muchdi PR dengan Pollycarpus Budihari Priyanto. Dengan ditangkapnya Muchdi, pengacara Pollycarpus, M Assegaf, mengharapkan misteri telepon itu diungkap.

"Dalam perkara Pollycarpus hanya terungkap ada kontak handphone Muchdi dengan Pollycarpus. Hanya itu yang terungkap. Namun sejauh mana ada kebenaran percakapan itu tidak terungkap di sidang. Polly kan menantang, kalau ada silakan dibuka rekamannya. Ini masih misteri," kata Assegaf kepada detikcom, Jumat (20/6/2008).

Jika benar ada kontak, menurut dia, apakah dapat membuktikan konspirasi Muchdi dengan Pollycarpus. "Apakah dengan ditangkap Muchdi lalu bisa dibuktikan peran, kerjasama dan menganjurkan kepada Pollycarpus. Ini juga masih misteri. Kontak telepon dan bukan komunikasi (rekaman pembicaraan-red) sangat lemah sekali sebagai bukti. Jadi ya kita harap diungkap," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Assegaf menyakini kliennya selama ini hanya dijadikan korban. "Saya sampai detik ini yakin bahwa Pollycarpus tidak ada dasar hukum yang kuat untuk mengatakan kebenaran bahwa dia melakukan peracunan," kata dia.

Keyakinan Assegaf ini didasarkan pada perubahan tuduhan yang ditudingkan pada kliennya. Pada awalnya Polly dituduh meracun Munir saat perjalanan dari Jakarta ke Singapura dengan orange juice. Lalu berubah meracun dengan mie. Lalu berubah lagi lokasi peracunan di Bandara Changi.

"Perubahan ini menunjukkan ada misteri yang tidak pasti terhadap kematian Munir. Apa betul Munir diracun di Bandara Changi, itu juga menjadi tanda tanya besar," lanjut pengacara senior ini.

Berdasarkan hasil penelusuran telepon Polly, ditemukan kontak telepon 35 kali dengan Muchdi yang mantan Danjen Kopassus ini. Polly mengontak Muchdi sebelum dan sesudah Munir meninggal dunia pada 7 September 2004. MA menjatuhkan hukuman 20 tahun pada Polly. (aan/nrl)


Berita Terkait