"Masih diperiksa, ada beberapa yang perlu ditanyakan. Besok dipindah ke Kelapa Dua," kata Kabreskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (19/6/2008).
Bambang tidak menjelaskan kenapa Rutan Brimob Kelapa Dua yang menjadi pilihan. Dia hanya memastikan Muchdi menjadi tersangka dengan dikenakan pasal 340 jo. pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.
"Besok saja keterangannya, saya sudah lelah," ujarnya bergegas memasuki mobil. (fay/fay)











































