"Tadi surat panggilan atas nama Kabareskrim. Disuratnya dikenai pasal 340 tentang pembunuhan berencana," kata pengacara Muchdi, Akhmad Kholid, di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (19/6/2008).
Secara terpisah Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira menyatakan Muchdi akan langsung ditahan. Namun Akhmad mengelak saat ditanya wartawan.
"Ini baru panggilan pertama, kalau ditahan kan menunggu 1x24 jam," kilahnya.
Akhmad juga menegaskan kliennya tidak ditangkap. "Dia datang sendiri, tidak benar kalau ditangkap," pungkasnya. Hingga pukul 22.30 WIB, Muchdi terus menjalani pemeriksaan. (fay/fay)











































