Muchdi PR Kena Pasal Pembunuhan Berencana

Muchdi PR Kena Pasal Pembunuhan Berencana

- detikNews
Kamis, 19 Jun 2008 22:33 WIB
Jakarta - Mantan Deputi V BIN Muchdi PR masih diperiksa sebagai tersangka di Mabes Polri atas kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Pengacara Muchdi mengatakan kliennya dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Tadi surat panggilan atas nama Kabareskrim. Disuratnya dikenai pasal 340 tentang pembunuhan berencana," kata pengacara Muchdi, Akhmad Kholid, di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (19/6/2008).

Secara terpisah Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira menyatakan Muchdi akan langsung ditahan. Namun Akhmad mengelak saat ditanya wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini baru panggilan pertama, kalau ditahan kan menunggu 1x24 jam," kilahnya.

Akhmad juga menegaskan kliennya tidak ditangkap. "Dia datang sendiri, tidak benar kalau ditangkap," pungkasnya. Hingga pukul 22.30 WIB, Muchdi terus menjalani pemeriksaan. (fay/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads