"Malam ini langsung diperiksa dan setelah pemeriksaan selesai bisa segera kita tahan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira saat dihubungi wartawan, Kamis (19/6/2008).
Dia diamankan polisi dari Apartemen Sahid. Abubakar memastikan status Muchdi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Munir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhdi menjalani pemeriksaan di lantai 2. Sebuah ruangan dan sebuah kasur telah disipakan untuk mantan Danjen Kopassus ini.
Polisi sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi, baik di Mabes Polri maupun di sejumlah tempat. Saksi itu antara lain sejumlah staf di Deputi V BIN, serta bekas ajudan dan pengawal Muchdi. Pemeriksaan juga mencakup Budi Santoso, Pollycarpus, dan Indra Setiawan.
Selain itu bukti surat tugas Pollycarpus pun telah didapatkan penyidik sebagai bukti. Copy surat itu didapat dari data komputer telah dihapus datanya, namun berhasil dimunculkan oleh tim cybercrime Mabes Polri.
Sementara itu juru bicara pengacara Muchdi PR, Zaenal Maarif, yang datang ke Mabes Polri, menyatakan kliennya menyerahkan diri ke polisi. "Seharusnya dipanggil jam 10.00 WIB, tapi baru dipenuhi malam ini," tambahnya.
Muchdi diketahui saat diamankan tengah berada di sebuah kamar, ada 3 pengawal yang menemani Muchdi saat itu. Setelah bernegosiasi, dia langsung digiring ke Mabes Polri. (ndr/fay)










































