Rumah judi ini terletak di Blok 7 Nomor 23, Komplek Perumahan Citra Wisata, Jl. Karya Wisata, Medan. Dalam pengerebekan Kamis (19/6/2008), polisi menemukan sejumlah catatan rekapitulasi judi, 11 ponsel, 4 komputer jinjing, buku tabungan dengan jumlah uang di dalam rekening yang mencapai miliaran rupiah.
Polisi juga menyita alat penghancur dokumen. Catatan-caatan rekapitulasi judi biasanya langsung dimusnahkan setelah transaksi selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Reskrim Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Wawan Irawan menyatakan, ketiga tersangka merupakan operator mengontrol setiap transaksi judi yang berlangsung di tempat ini. Mulai dari judi jenis toto gelap hingga judi bola.
"Selama berlangsungnya Piala Eropa, omsetnya semakin meningkat," kata Wawan Irawan kepada wartawan.
Menyusul penangkapan para pelaku, polisi kini memburu anggota lain jaringan sindikat perjudian ini. Dugaan sementara jaringan dan konsumennya tidak hanya di Indonesia, namun hingga ke Manila, Filipina. (rul/fay)











































