Skenario Menangkap Ayin, Tak Ada Koordinasi Jamintel dan Jamdatun

Skenario Menangkap Ayin, Tak Ada Koordinasi Jamintel dan Jamdatun

- detikNews
Kamis, 19 Jun 2008 19:07 WIB
Jakarta - Jamintel Wisnu Subroto kembali menegaskan dirinya tidak mengetahui skenario penangkapan Artalyta Suryani. Hubungan telepon dengan Jamdatun Untung Udji Santoso hanya komunikasi biasa saja.

Keterangan ini dikatakan Jamwas MS Rahardjo usai memeriksa Wisnu di Gedung Jamwas, Komplek Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (19/6/2008).

"Dia menyatakan hanya ada komunikasi lewat telepon hanya sesekali. Kemudian tidak ada komunikasi lagi. Dia membantah tidak ada koordinasi apalagi ada kata-kata skenario," kata MS Rahardjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rahardjo, tertangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan oleh KPK di depan rumah Sjamsul Nursalim diketahui oleh Wisnu dari beberapa orang. Termasuk salah satunya adalah Jamdatun Udji Santoso.

Berikut sepenggal kutipan wawancara dengan Jamwas MS Rahardjo:

Kemarin Wisnu berpendapat, sebelum upaya menangkap Ayin sempat melapor ke terlebih dulu kepada Jaksa Agung. Apa dipemeriksaan tadi disebutkan?

Hal tersebut sebaiknya dikonfrontasi degan Jamintel.

Apakah Jamintel berkoordinasi dengan Jamdatun soal penangkapan Ayin?

Dalam hal ini Jamintel menegaskan tidak pernah koordinasi dengan Jamdatun. Dia menyatakan hanya ada komunikasi lewat telepon hanya sesekali. kemudian tidak ada komunikasi lagi. Dia membantah tidak ada koordinasi apalagi ada kata-kata skenario.

Wisnu tahu penangkapan Urip dari siapa?

Ada beberapa, salah satunya saudara Udji. Tapi tidak disebutkan satu per satu.

Izin dari Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi, kenapa Jamwas tidak tanyakan pada Jamintel?

Di sini yang dijelaskan seperti itu.Β  Saya hanya ungkapkan fakta-fakta pada yang dijelaskan.

Selaku tim pemeriksa, seharusnya lan lebih proaktif, bukan hanya memberi penjelasan saja?

Saya anggap ini sudah cukup.

Kenapa komisi Kejaksaan hanya melihat dan mengawasi saja jalannya pemeriksaan?

Itu wewenang komisi kejaksaan. Komisi kejaksaan akan melakukan pemeriksaan jika pemeriksaan itu berlarut-larut dan ada indikasi ketidaksungguhan, baru akan dapat dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Kejaksaan.Β 
(ana/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads