Skenario Kejagung Tangkap Artalyta Melanggar UU

Skenario Kejagung Tangkap Artalyta Melanggar UU

- detikNews
Kamis, 19 Jun 2008 17:38 WIB
Jakarta - Skenario penangkapan Artalyta Suryani oleh jaksa Kejagung dinilai menyalahi UU. Kejagung tidak boleh menyerobot kasus yang ditangani KPK.

"Itu melanggar UU No 30/2002 tentang KPK Pasal 50 ayat 3 dan 4," ujar pakar hukum pidana Romli Atmasasmita dalam diskusi publik 'Angket DPR: Solusi tuntas kasus suap Artalyta dan skandal BLBI' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2008).

Romli menjelaskan menurut pasal 50 UU yang sama, jika KPK telah melakukan penanganan kasus, maka institusi lain harus berhenti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polisi dan Kejaksaan harus berhenti," jelasnya.

Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran ini menerangkan sebagai sebuah lembaga hukum, seharusnya Kejagung paham benar UU yang berlaku.

"Semua masyarakat saja dianggap memahami undang-undang, apalagi penegak hukum. Kok bisa nggak tahu ya? Atau jangan-jangan jaksa kurang baca?" pungkasnya. (rdf/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini