"Itu melanggar UU No 30/2002 tentang KPK Pasal 50 ayat 3 dan 4," ujar pakar hukum pidana Romli Atmasasmita dalam diskusi publik 'Angket DPR: Solusi tuntas kasus suap Artalyta dan skandal BLBI' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2008).
Romli menjelaskan menurut pasal 50 UU yang sama, jika KPK telah melakukan penanganan kasus, maka institusi lain harus berhenti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran ini menerangkan sebagai sebuah lembaga hukum, seharusnya Kejagung paham benar UU yang berlaku.
"Semua masyarakat saja dianggap memahami undang-undang, apalagi penegak hukum. Kok bisa nggak tahu ya? Atau jangan-jangan jaksa kurang baca?" pungkasnya. (rdf/fay)










































