Keputusan pencabutan AOC AdamAir tersebut tercantum dalam surat nomor AU/3752/DSKU/1902/2008 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Dephub Budhi M Suyitno, seperti dilansir dari situs Dephub, Kamis (19/6/2008).
Keputusan ini diambil, karena AdamAir tidak mampu melakukan usaha perbaikan dan perubahan dalam batas waktu yang diberikan. AdamAir diberi waktu 3 bulan sejak operation specification-nya dicabut tanggal 18 Maret 2008. Dengan demikian, AdamAir dinilai tidak layak sebagai pemegang AOC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































